Untuk perubahan data-data pada Kartu Keluarga, Anda dapat mengajukan permohonan ke petugas di kelurahan setempat, dengan membawa akta kelahiran yang benar. Soal pembaharuan Kartu Keluarga dapat Anda simak Orang Tua Meninggal Dunia, Haruskah Perbaharui Kartu Keluarga? dan Cara Mengurus Kartu Keluarga Jika Pindah Agama Setelah Menikah. 3.
kematian,akta pernikahan dan akta perceraian yang dijanjikan tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Dengan sistem ini diharapkan masyarakat juga dapat mengetahui proses pembuatan KTP , KK , akta data kelahiran, akta data kematian, akta data perkawinan dan akta data perceraian baru yang sudah didaftarkan. d. 1. Surat keterangan kelahiran bayi atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data Kelahiran. 2. Kartu Keluarga (KK) orang tua Bayi. 3. Kartu Identitas Penduduk Elektronik (E-KTP) orang tua Bayi. 4. Buku nikah KUA/Akte Pernikahan orang tua Bayi atau SPTJM kebenaran suami-istri. 5.
Dokumen yang diperlukan sebagai syarat membuat KIA ini terbagi menjadi dua, yaitu: 1. Untuk Anak Usia 0 – 5 Tahun. Anak yang berusia 0 – 5 tahun akan diberikan KIA yang tidak disertai foto. Scroll ke bawah untuk lanjut membaca. Dokumen yang dibutuhkan untuk membuat KIA bagi kategori ini adalah: – Akta kelahiran asli dan fotokopi.
Permohonan Layanan Kartu Keluarga. 4. Permohonan Layanan Surat Pindah (SKPWNI) Rusak, Kehilangan Akta, Akta Pngesahaan Anak dan Akta Kematian. Akta Kelahiran
“ Assalamu’alaikum Yth. Bpk/Ibu Kadis kependudukan dan Capil. Kota Bekasi. Saya Deni adam malik, warga Kel.Harapan Jaya, Kec, Bekasi Utara Kp.Rw Bambu, belum lama ini mengurus pembuatan akte kelahiran anak saya yang lahir di Probolinggo, Jawa Timur, namun tidak bisa karena menurut petugas di kelurahan Harapan Jaya harus mebuatnya di tempat dimana anak saya lahir padahal saya dan istri saya Fotokopi pernyataan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli. KK asli orang tua/wali. KTP asli kedua orang tuanya/wali. Berbeda halnya dengan anak yang berusia 5 tahun dan belum memiliki KIA. Berikut persyaratan yang bisa dicatat: Memberikan fotokopi akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran asli. KK asli orang tua/wali.
Catatan pinggir pengangkatan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran. Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan: Pengaduan dapat dilakukan melalui : 1. Tatap Muka Langsung ke Pejabat Pengelola Pengaduan. 2. Tertulis disampaikan ke kotak Pengaduan. 3. Whatsapp : (+62) 812-5012-1174. 4.
– Kartu Keluarga (KK). – Surat nikah orang tua (jika berlaku). Pastikan informasi yang diberikan saat pendaftaran akurat dan lengkap. Pengajuan Permohonan Akta Kelahiran: Setelah pendaftaran kelahiran selesai, Anda perlu mengajukan permohonan pembuatan akta kelahiran anak. Biasanya, petugas akan memberikan formulir aplikasi yang harus diisi. xI1ur34.
  • n5c6scqah7.pages.dev/665
  • n5c6scqah7.pages.dev/129
  • n5c6scqah7.pages.dev/590
  • n5c6scqah7.pages.dev/572
  • n5c6scqah7.pages.dev/209
  • n5c6scqah7.pages.dev/281
  • n5c6scqah7.pages.dev/231
  • n5c6scqah7.pages.dev/696
  • n5c6scqah7.pages.dev/564
  • n5c6scqah7.pages.dev/525
  • n5c6scqah7.pages.dev/321
  • n5c6scqah7.pages.dev/573
  • n5c6scqah7.pages.dev/516
  • n5c6scqah7.pages.dev/969
  • n5c6scqah7.pages.dev/147
  • biaya pembuatan akta kelahiran dan kk